UNAIR melalui Direktorat SDM selalu mendorong para dosen untuk segera lulus Sertifikasi Dosen, pasalnya salah satu faktor pendukung para dosen harus tersertifikasi oleh Kemdikbudristek yakni guna meningkatkan kesejahteraan melalui Tunjangan Serdos.
Namun, Sertifikasi Dosen merupakan sebuah proses yang hanya dapat diikuti oleh Dosen yang telah memenuhi syarat. Ini sebabnya tidak semua dosen dengan jabatan fungsional memiliki Sertifikat Pendidik Dosen.
Hal tersebut menjadi latar belakang UNAIR aktualisasikan kebijakan Tunjangan Pra-Serdos bagi para dosen dengan Jabatan Fungsional yang belum Serdos. Tentunya S&K berlaku untuk menjamin ketepatan pemberian tunjangan.
