Skip to content
Home » Aturan Baru, Direktorat SDM sosialisasikan SE Sesjen No. 25 Tahun 2023

Aturan Baru, Direktorat SDM sosialisasikan SE Sesjen No. 25 Tahun 2023

Aturan Baru, Direktorat SDM sosialisasikan SE Sesjen No. 25 Tahun 2023 kepada Kasubag SDM dan Keuangan serta pemroses kepegawaian fakultas dan sekolah di lingkungan Universitas Airlangga. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 22 April 2024 di ruang Kahuripan 301.

Sosialisasi dibuka oleh Tri Suksmono Asung Raharjo selaku Sekretaris Direktorat SDM. Regulasi registrasi pendidik yang sebelumnya mengacu pada Permenristekdikti No 26 Tahun 2015 dan No 2 Tahun 2016, yang telah dicabut dengan permenristekdikti baru.

Dalam persiapan penerapan aturan baru, Dikti menerbitkan SE Sesjen No. 25 Tahun 2023 dan SE Sesjen no 2 tahun 2024 sebagai aturan di masa transisi.

Pemaparan materi kebijakan registrasi dosen berdasarkan SE baru disampaikan oleh Kasubdit PSDMO, Ali Sahab, S.IP., M.Si. Isi substansi dari kedua edaran tersebut adalah perubahan alur birokrasi registrasi dan PDD, peran yang terlibat, serta jenis-jenis SDM dan nomor registrasi pendidik.

Peraturan ini sebagai persiapan penerapan NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang nantinya akan menjadi pengganti NIDN, NIDK, NUP dan NITK.

Pemaparan materi kedua terkait syarat pengajuan dan alur permohonan NIDN dan NIDK secara khusus disampaikan oleh Risdiana Nissa selaku pemroses registrasi pendidik Unair. Dalam sesi ini syarat dokumen ajuan NIDN dan NIDK disampaikan secara rinci untuk mengoptimalkan proses usulan. Tak hanya itu, syarat dokumen pengajuan homebase eksternal juga disampaikan pada pertemuan ini.

Direktorat SDM berupaya agar kasubag dan pemroses sigap beradaptasi dengan peraturan baru ini.

Pilih Bahasa